Hisnindarsyah
73 tahun perjalanan IDI adalah hampir seusia jalannya sejarah Republik ini. Apapun kondisi yang ada saat ini, IDI telah berperan sangat penting dalam dinamika perjuangan menjaga dan mempertahankan NKRI melalui peran esensial di sektor kesehatan.
Pertanyaan besar muncul adalah masihkah organisasi profesi bernama IDI berperan ? Setelah disahkannya UU Kesehatan no 17 tahun 2023 tanggal 8 Agustus 2023, dimana IDI berada ?
Itulah kenyataan yang harus diterima dan dilaksanakan karena ketika menjadi UU maka konsekuensi hukum berlaku. Dan dalam era globalisasi ini, IDI dituntut untuk memiliki kemampuan adaptasi terhadap kondisi lingkungan yang bisa jadi berbeda dengan harapannya.
Namun akhirnya Omnibus Law pun disahkan menjadi UU tanggal 8 Agustus 2023 setelah melalui retensi prokontra yang luarbiasa kuat. Bahkan hingga kini.
Memang saat ini tidak mudah bagi IDI untuk menyesuaikan diri. Tapi ini adalah keharusan disertai akselerasi. Percepatan proses adaptasi.
Sebagaimana disampaikan Prof Hayley Atwell( 1992) bahwa dalam tubuh yang merupakan suatu sistem, harus melakukan proses adaptasi agar tetap survive.
Demikian pula halnya dengan IDI. Harus segera melakukan akselerasi adaptasi terhadap situasi globalisasi yang berkembang, ditengah kepungan arus industrialusasi, komersialisasi dan kolonisasi.
Dengan hadirnya UU kesehatan 17/2023, IDI harus makin memperkuat sebagai wadah persatuan dokter untuk saling berbagi informasi dalam pelayanan kesehatan, update ilmu tehnologi kesehatan terbaru dan berkarya lebih nyata bagi masyarakat. Anggapan keidakmampuan mensinergikan dokter sebagai pelayan kesehatan dengan masyarakat dan pemerintah, harus dipupus dengan membangun sinergitas dengan semua pihak. Sehingga Organisasi profesi yang berdiri atas kesepakatan para anggotanya berdasar UUD 45, tidak dilemahkan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.
*AKSELERASI MODERNISASI IDI*
Memang diakui bahwa IDI sebagai Organisasi Profesi bukan tanpa kekurangan. Seperti masih konservatif nya sistem di Organisasi profesi ini. Namun dengan ketiadaan OP IDI dalam UU memang akan mempersulit implementasi seperti pemantauan level kompentensi, update keilmuan termasuk membendung kapitalisme yang terselubung dengan arus globalisasi. Namun kembali pada prinsip akselerasi adaptasi organisasi, IDI harus tetap konsisten sebagai mitra pemerintah. Entah diakui dalam regulasi atau tidak, namun IDI adalah Organisasi profesi dokter yang penting sebagai security agent atau agen ketahanan nasional yang dapat membendung gerakan globalisasi dunia. Sehingga yang perlu dilakukan organisasi profesi dokter adalah melakukan modernisasi dalam semua aspek organisasi
Meski potensi kehadiran praktisi kesehatan asing tetap perlu jadi perhatian, namun hal tersebut dapat dijadikan sebagai kesempatan untuk memperbaiki pelayanan bagi masyarakat, service of excellence. Tanpa adanya tantangan, manusia cenderung berada dalam zona nyaman yang mengabaikan perubahan zaman.
Sinergitas IDI dengan organisasi profesi kesehatan lain dengan masyarakat akan menciptakan kedekatan yang solid dan sulit untuk digantikan.
Sebagai kesimpulan, permasalahan seperti efek globalisasi karena masyarakat bisa secara langsung memperbandingkan layanan dokter di luar dan di dalam negeri. Termasuk efek lain seperti globalisasi, pasar bebas, sehingga setiap orang dari negara manapun yang berstatus dokter dapat bekerja sebagai tenaga kesehatan di Indonesia, seolah berpotensi ancaman. Dapat dihadapi dengan soliditas seluruh dokter Indonesia dalam OP IDI. Dengan melakukan metamorfosis dari organisasi yang konservatif menjadi organisasi modern, kemampuan akselerasi adaptasi organisasi , maka IDI akan tetap menjadi benteng teguh bersama masyarakat, memberantas mafia kesehatan dan mencegah terjadinya komersialisasi kesehatan. Serta menghadapi liberalisasi dan kapitalisasi di sektor kesehatan.
Dirgahayu IDI ke 73.
*) dokter spesialis Kelautan, pengurus IDI Jatim bidang advokasi hukum dan Kebijakan regional- nasional
Post a Comment